3. Mazhab Syafi’i
Sejalan dengan Hanafi dan Maliki, yakni tetap mewajibkan shalat Jumat, namun memberi pengecualian bagi kelompok tertentu yang tidak memiliki masjid Jumat di lingkungannya. Kelompok ini dibolehkan tidak shalat Jumat, tapi tetap wajib shalat Dzuhur.
Dengan beragamnya pandangan ini, umat Islam dapat menyesuaikan pelaksanaan ibadahnya dengan mengikuti mazhab yang dianut dan arahan ulama setempat, demi menjaga kekhusyukan dan kelengkapan ibadah hari raya.***