khazanah

Bercerai dengan Istri, Wajibkah Suami Membayarkan Zakat Fitrah untuk Mantan Istri?

Rabu, 12 April 2023 | 07:53 WIB
Ilustrasi hukum menunaikan zakat fitrah atas mantan istri. (Freepik)

Mediapriangan.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib ditunaikan seorang muslim secara mandiri atau untuk orang lain.

Adapun zakat fitrah wajib dibayarkan hanya di bulan Ramdhan saja, dengan tujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa.

Tidak hanya untuk diri sendiri, zakat fitrah juga wajib ditunaikan atas orang lain sesuai dengan ketentuan atau syariat.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Dalam kitab Al-Majmu, karya imam An-Nawawi disebutkan, ada tiga sebab seseorang wajib membayarkan zakat fitrah atas diri orang lain. Yaitu: 1) sebab kepemilikan, yaitu budak. 2) sebab pernikahan, yaitu istri. 3) sebab kerabat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung yang faqir dan tidak mampu bekerja.

Dari ketiga sebab tersebut, hanya sebab kerabat saja yang tidak ada batas waktunya. Sampai kapan pun, apabila orang tua kandung dan anak kandung masih faqir dan tidak mampu bekerja, maka kita wajib menafkahi dan membayarkan zakat fitrah atas mereka.

Sedangkan sebab kepemilikan dan pernikahan ada batas waktunya. Lantas wajibkah suami tunaikan zakat fitrah atas istrinya yang sudah dicerai (ditalak)?.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Beserta Terjemahannya

Dirangkum mediapriangan dari berbagai sumber, ada dua jenis talak, yaitu talak raj’i dan talak bain. Kedua jenis talak tersebut, memiliki ketentuan hukum masing-masing. Termasuk dalam kaitannya dengan hukum memberi nafkah.

Perempuan yang ditalak raj’I (talak 1 dan 2), maka dia dihukumi sebagai isteri. Selama dalam masa iddah, suami boleh rujuk kembali meski tanpa persetujuan isteri dan wajib memberi nafkah dan tempat tinggal.

Maka dari itu, orang yang wajib dinafkahi, wajib pula ditunaikan zakat fitrah atas dirinya. Dengan demikian, suami wajib tunaikan zakat fitrah atas istri yang masih dalam talak raj’i.

Baca Juga: Asyik, Saat Mudik Lebaran Nanti Tol Cisumdawu Bakal Tembus Cipali

Adapun bagi istri yang ditalak bain (talak 3 atau khulu), maka dia sudah termasuk sebagai orang lain. Oleh karena itu, mantan suami tidak wajib menafkahinya dan tidak wajib pula membayarkan zakat fitrah atas mantan istrinya.

Tetapi sebaliknya, jika mantan istri keadaannya termasuk golongan yang berhak menerima zakat, maka dia boleh diberi zakat oleh mantan suami.

Halaman:

Tags

Terkini