Bercerai dengan Istri, Wajibkah Suami Membayarkan Zakat Fitrah untuk Mantan Istri?

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Rabu, 12 April 2023 | 07:53 WIB
Ilustrasi hukum menunaikan zakat fitrah atas mantan istri. (Freepik)
Ilustrasi hukum menunaikan zakat fitrah atas mantan istri. (Freepik)

Adapun golongan yang berhak menerima zakat, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Quran suart At-taubah ayat 60, yang artinya:

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Jadwal Sholat Idul Fitri 2023, NU dan Pemerintah Masih Menunggu Hilal

"‘Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.’ 

Itulah penjelasan kewajiban mantan suami dalam hal membayarkan zakat fitrah atas nama mantan istrinya. Wallahu a'lam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X