khazanah

Bercerai dengan Istri, Wajibkah Suami Membayarkan Zakat Fitrah untuk Mantan Istri?

Rabu, 12 April 2023 | 07:53 WIB
Ilustrasi hukum menunaikan zakat fitrah atas mantan istri. (Freepik)

Adapun golongan yang berhak menerima zakat, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Quran suart At-taubah ayat 60, yang artinya:

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Jadwal Sholat Idul Fitri 2023, NU dan Pemerintah Masih Menunggu Hilal

"‘Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.’ 

Itulah penjelasan kewajiban mantan suami dalam hal membayarkan zakat fitrah atas nama mantan istrinya. Wallahu a'lam.***

Halaman:

Tags

Terkini