Adapun golongan yang berhak menerima zakat, sesuai firman Allah SWT dalam Al-Quran suart At-taubah ayat 60, yang artinya:
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Jadwal Sholat Idul Fitri 2023, NU dan Pemerintah Masih Menunggu Hilal
"‘Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.’
Itulah penjelasan kewajiban mantan suami dalam hal membayarkan zakat fitrah atas nama mantan istrinya. Wallahu a'lam.***