Mediapriangan.com – Kurban merupakan ibadah sunnah berupa penyembelihan binatang ternak yang dilakukan di bulan Zulhijjah.
Dalam bahasa Arab, Kurban berasal dari kata qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat, mendekat.
Sedangkan menurut istilah kurban artinya menyembelih ternak pada hari raya hajji dan hari-hari tasyrik, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Berkurban bagi Orang yang Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?
Anjuran berkurban, termaktub dalam Al-quran surat Al-Kautsar aya 2. Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW diperintah untuk berkuban.
“Umirtu binnahri wahuwa sunnatun lakum”. Artinya: “Aku (nabi) diperintah berkurban dan itu sunnah bagi mu,” (HR Tirmidzi).
Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya
Untuk itu agar ibadah kurban sempurna dan diterima Allah SWT, maka terlebih dahulu perlu diketahui syarat hewan yang akan digunakan untuk kurban.
Dikutip mediapriangan.com dari buku Terjamah Khulasah Kifayatul Akhyar yang disusun oleh Rifa’i, Zuhri dan Salomo. Syarat hewan kurban harus sehat, tidak berpenyakit dan tidak cacat.
Maka hewan-hewan yang pincang, sakit, kurus, buta (meskipun sebelah), telinga putus, lidah putus yang semua kekurangan tersebut tampak jelas, tidak boleh untuk kurban.
Baca Juga: Bacaan Niat Berkurban Iduladha dan Doa Menyembelih Hewan Kurban
Hal tersebut juga dijelaskan Rasulullah SAW dal sebuah hadits yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib RA. Artinya:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat At-Tirmidz, dan Abu Dawud).
Kurban dengan hewan yang dikebiri menjadi subur dan dagingnya banyak, juga yang putus tanduknya, boleh untuk kurban. Karena binatang yang putus tanduknya tidak mempengaruhi dagingnya.