Tom Lembong Akui Menyesal Jadi Mendag di Era Jokowi, Ternyata Begini Awal Mula Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjeratnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:35 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024.   (YouTube.com/@Kejaksaan RI)
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (YouTube.com/@Kejaksaan RI)

 

Mediapriangan.com - Eks Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, Tom Lembong kini menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong pernah menduduki posisi menteri ini kini harus berhadapan dengan kasus hukum serius yang menyeret Kementerian Perdagangan.

Berikut ulasan menarik soal rekam jejak dan sisi lain sosok Tom Lembong, termasuk penyesalannya pernah menjadi bagian dari pemerintahan RI.

Baca Juga: Ngeri, Mobil Maung Bakal Dipakai Pejabat RI? Intip Spek Canggih Garuda Limousine Prabowo dan Aturan Mobil Dinas

Awal Mula Kasus Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong

Kasus ini bermula pada 2015 ketika pemerintah menyatakan Indonesia memiliki surplus gula, dan seharusnya tidak perlu melakukan impor.

Namun, Tom Lembong, kala itu sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa melalui proses koordinasi antar kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mental tersebut tidak melalui rakor instansi terkait (BUMN)," terangnya.

Baca Juga: Baim Wong Siap Ungkap Dugaan Selingkuh Paula Verhoeven di Sidang Cerai, 4 Artis Ini Malah Bungkam Soal Perceraian

Hal ini diduga melanggar prosedur, karena impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN dan memerlukan rapat koordinasi lintas kementerian.

Dalam konferensi pers, Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Lembong dilakukan tanpa rekomendasi pihak terkait, sehingga mengarah pada pelanggaran hukum.

“Impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan tidak melibatkan instansi BUMN,” ujar Qodar.

Baca Juga: Suksesnya BRI Journalism 360 di Semarang, Promedia dan BRI Ajak Mahasiswa dan Jurnalis Gali Jurnalisme Berkualitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X