Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah Internasional Masuk Daftar PPN 12 Persen, Kebijakan Dimulai Tahun 2025

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 16 Desember 2024 | 19:48 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.  (Instagram.com/@smindrawati)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

 

Mediapriangan.com - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa pajak ini difokuskan pada barang dan jasa mewah.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin, 16 Desember 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa usulan kenaikan PPN 12 persen telah disesuaikan dengan masukan berbagai pihak, termasuk DPR.

"Penerapan PPN 12 persen dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan untuk masyarakat kecil, diarahkan pada barang dan jasa yang memiliki karakteristik mewah," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Rakyat Kecil

Beberapa contoh yang ia sebutkan adalah rumah sakit dengan layanan VIP serta sekolah internasional berbiaya tinggi. Produk semacam ini dinilai layak masuk dalam kategori pajak dengan tarif baru tersebut.

Kebutuhan Pokok Bebas Pajak dengan PPN Nol Persen

Sebagai langkah melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, Sri Mulyani memastikan sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan dikenakan PPN nol persen.

Tidak hanya barang pokok, jasa seperti pendidikan, kesehatan umum, angkutan publik, dan keuangan juga dibebaskan dari pajak.

Baca Juga: Perbedaan Strategi Pajak PPN di ASEAN, Indonesia Naikkan Jadi 12 Persen, Vietnam Pilih Turunkan Ke 8 Persen

Untuk produk tertentu seperti minyak goreng curah, gula industri, dan tepung terigu, pemerintah akan menanggung satu persen kenaikan pajaknya.

"Misalnya, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen itu, pemerintah yang membayar selisihnya sebesar satu persen untuk jenis barang tertentu," tambah Sri Mulyani.

Kebijakan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Terpilih, Herman Deru, Akan Jadi Keynote Speaker di MIND ID Mediapreneur Talks Palembang 2024!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X