PBNU dan Baznas Bahas Usulan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Pro dan Kontra Muncul

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:42 WIB
Ilustrasi zakat sebagai pendukung program Makan Bergizi Gratis   (Freepik)
Ilustrasi zakat sebagai pendukung program Makan Bergizi Gratis (Freepik)

 

Mediapriangan.com - Usulan inovatif untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memicu diskusi dari berbagai pihak. Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengusulkan agar dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi salah satu sumber pendanaan utama guna memperluas dampak program ini.

Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat dermawan yang melekat. Dengan potensi besar ZIS, program MBG diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan merata.

"Saya melihat DNA masyarakat Indonesia itu gotong royong dan dermawan. Potensi ini harus dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan program ini," tegas Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: 857 Siswa SMAN 2 Singaparna Terima Makan Bergizi Gratis, Tandai Peluncuran Program MBG di Kabupaten Tasikmalaya

Selain itu, Sultan mengungkapkan bahwa dukungan dana dari luar negeri juga sedang diupayakan. Sebagai langkah awal, Jepang telah menyatakan dukungannya dalam mendanai program ini.

Tanggapan PBNU: Kajian Mendalam Diperlukan

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, memberikan catatan penting terkait usulan ini. Menurutnya, pemanfaatan dana zakat harus disesuaikan dengan aturan agama yang mengatur kategori penerima manfaat zakat (asnaf).

"Zakat memiliki ketentuan penerima yang spesifik, seperti fakir dan miskin. Jika penerima program MBG tidak termasuk kategori tersebut, maka penggunaannya harus dikaji lebih mendalam," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Siswa SD di Makassar dan Susukan Ungkapkan Terima Kasih untuk Prabowo Lewat Pesan dan Pantun dalam Program MBG

Namun, Gus Yahya menilai dana infak dan sedekah lebih fleksibel untuk mendukung program semacam ini. Ia juga menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program pemberian makanan bergizi kepada siswa dan santri, seperti susu dan kacang hijau.

Gus Yahya menyebut bahwa beberapa pesantren telah menjadi percontohan program MBG. Di masa depan, UKM binaan NU juga diharapkan dapat terlibat dalam pengadaan bahan makanan untuk program ini.

Baznas: Sesuai Aturan Zakat

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa pendanaan MBG menggunakan zakat memungkinkan, asalkan penerima manfaatnya memenuhi syarat sebagai mustahik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X