Kisruh Tunggakan Mitra MBG: Sudah Ajak Yayasan MBN Selesaikan Damai, tapi Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 April 2025 | 15:13 WIB
Mitra MBG sudah pernah mengajak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran.   (Instagram/kantorstafpresidenri)
Mitra MBG sudah pernah mengajak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran. (Instagram/kantorstafpresidenri)

 

 

Mediapriangan.com - Ira Mesra, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata menggugat Yayasan MBN terkait penunggakan pembayaran.

Ira mengklaim bahwa dapur MBG yang ia kelola telah menyediakan 65.025 porsi namun belum ada bayaran yang diberikan sejak Februari 2025.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Danna Harly, pada Selasa sore, 15 April 2025 menggelar konferensi pers dan menyatakan secara resmi melaporkan yayasan ke kepolisian.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta

Karena tunggakan pembayaran ini, Ira merugi hingga hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp975.375.000.

Ia justru mendapat tagihan kekurangan bayar Rp45 juta yang diklaim berasal dari pembelian SPPG atau yayasan untuk program MBG.

Menurut Ira, tidak ada perjanjian dalam kontrak kesepakatan tentang invoice yang harus dilaporkan kepada yayasan.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dari 3 Lokasi Usai Geledah Skandal Suap Vonis CPO, Tersangka Baru dari Tim Legal PT Wilmar

“Kalaupun ada, itu kan uang saya ya, masa saya nggak peduli sih sama uang saya untuk dibayar?” ujar Ira kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

Ira mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah mengajak pihak yayasan untuk mendiskusikan bersama mengenai pembayaran tersebut.

“Saya udah ajak duduk bareng, ‘Ayo kita duduk bareng, apa yang menjadi persyaratan BGN?’ nggak mungkin saya mitra dapur nggak memperjuangkan, orang uang saya, gitu,” kata Ira.

Baca Juga: Mitra Dapur MBG Protes! Harga Tiap Porsi Dipotong Sepihak oleh Yayasan MBN, Tak Sesuai Kontrak Awal Pelaksanaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X