Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Kasus Judi Online, Projo Sebut Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Terima Uang Haram!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 18 Mei 2025 | 22:19 WIB
Sekjen Projo, Handoko, tegaskan Budi Arie tak pernah terima uang haram terkait kasus judi online. (Foto: Instagram/handoko_st)
Sekjen Projo, Handoko, tegaskan Budi Arie tak pernah terima uang haram terkait kasus judi online. (Foto: Instagram/handoko_st)

 

Mediapriangan.com - Nama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, kembali menjadi perbincangan publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik mafia judi online yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, menghadirkan empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terlibat dalam pengamanan situs-situs judi daring.

Baca Juga: Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, nama Budi Arie muncul ketika jaksa menguraikan peran terdakwa Zulkarnaen.

Disebutkan bahwa Budi Arie, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2023–2024, meminta perekrutan orang untuk menghimpun data situs judi.

Jaksa bahkan mengungkap soal pembagian keuntungan dari praktik tersebut, dengan menyebutkan bahwa 50 persen dari hasil penjagaan website diarahkan untuk Budi Arie.

Baca Juga: Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!

Menanggapi munculnya nama tersebut, Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, memberikan klarifikasi tegas.

Handoko membantah bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

“Penting untuk diluruskan bahwa dalam dakwaan tidak disebutkan Budi Arie mengetahui atau menerima uang. Jangan sampai ini dijadikan bahan framing atau fitnah murahan,” ujar Handoko dalam pernyataan resminya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online

Ia menambahkan bahwa nama Budi Arie hanya disebut sepihak dalam narasi jaksa dan tak disertai bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam pembagian dana tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X