Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat menghadiri diskusi publik “Quo Vadis Ojek Online” di Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.   (Dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat menghadiri diskusi publik “Quo Vadis Ojek Online” di Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Dok. Kemenaker)

Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk para pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar para pengemudi ojol mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan sosial kerja.

Hal tersebut disampaikan Menaker dalam sebuah forum diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan” yang digelar di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank

Yassierli menekankan bahwa para pekerja informal seperti pengemudi ojol tetap memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara.

“Perlu kita akui bahwa profesi pengemudi dan kurir daring memiliki kekhasan tersendiri. Maka dari itu, skema partisipasi mereka dalam jaminan sosial harus disesuaikan, tapi tetap wajib dilindungi,” ujar Yassierli.

Menaker Yassierli menyebut bahwa risiko kerja pengemudi ojol tergolong tinggi, terutama dari sisi kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat

Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, biaya pengobatan akibat kecelakaan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Inilah yang menjadi perhatian serius kami. Presiden Prabowo Subianto juga memiliki komitmen kuat untuk memastikan para pekerja, termasuk ojol, mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa dari sekitar dua juta pengemudi ojol aktif di Indonesia, hanya 250 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Janji Manis Meikarta Berujung Pahit, 7 Tahun Menanti, Menteri PKP di Era Prabowo Tuntut Refund ke Lippo!

Ini berarti sekitar 1,7 juta pengemudi masih belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong mereka untuk mendaftar. Ini bukan hanya hak, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap mereka,” kata Anggoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X