Anggoro menjelaskan bahwa manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.
Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'
Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, pengemudi akan mendapatkan perawatan hingga sembuh, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Jika kecelakaan berujung kematian, keluarga berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, menyambut baik himbauan dari Menaker.
Pihaknya siap menjalankan arahan tersebut dan terus mendorong para pengemudi ojol di daerah, khususnya di wilayah Tasikmalaya, agar aktif mengikuti program jaminan sosial.
“Harapan kami, dengan mengikuti program ini, para pengemudi bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarga mereka pun ikut merasakan manfaat perlindungan dari negara,” tutup Zeddy. ***
Artikel Terkait
Keluarga Pekerja Terima Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Perpres Baru Diteken Prabowo, Jaksa dan Keluarganya Kini Bisa Dapat Pengawalan Resmi dari TNI dan Polri
264 Jemaah Calon Haji Dicegah Terbang dari Soetta, Tak Punya Visa Resmi Haji, Imigrasi Sebut Ini Perlindungan WNI
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Lahadalia Tegaskan, Itu Hak Penuh Presiden, Kita Jangan Lewati Batas!
Hasil Uji Forensik, Ijazah Jokowi Identik dengan Alumni UGM Lainnya, Bareskrim Pastikan Tak Ada Pemalsuan
Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto