Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat menghadiri diskusi publik “Quo Vadis Ojek Online” di Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.   (Dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat menghadiri diskusi publik “Quo Vadis Ojek Online” di Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Dok. Kemenaker)

Anggoro menjelaskan bahwa manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.

Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'

Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, pengemudi akan mendapatkan perawatan hingga sembuh, termasuk santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Jika kecelakaan berujung kematian, keluarga berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien, menyambut baik himbauan dari Menaker.

Baca Juga: 2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!

Pihaknya siap menjalankan arahan tersebut dan terus mendorong para pengemudi ojol di daerah, khususnya di wilayah Tasikmalaya, agar aktif mengikuti program jaminan sosial.

“Harapan kami, dengan mengikuti program ini, para pengemudi bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarga mereka pun ikut merasakan manfaat perlindungan dari negara,” tutup Zeddy. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X