Jokowi Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Pemilu Satu Paket, Tak Bisa Asal dan Harus Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:53 WIB
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (Kiri) bersama Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (kanan).  (Instagram/gibran_rakabuming)
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (Kiri) bersama Wakilnya, Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Instagram/gibran_rakabuming)

 

Mediapriangan.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah mencuat dan menyita perhatian publik.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya memberikan tanggapannya secara terbuka atas dinamika politik yang mengarah pada putranya itu.

Saat ditemui usai Salat Idul Adha di Solo, Jumat 6 Juni 2025, Jokowi menegaskan bahwa setiap proses kenegaraan di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai ke Ketua MPR, HNW Ingatkan Prosesnya Tak Bisa Langsung Diputuskan!

Jokowi merespons santai surat usulan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) ke MPR dan DPR.

"Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu (pemakzulan)," ujar Jokowi kepada wartawan.

Lebih jauh, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilangsungkan secara satu paket, berbeda dengan beberapa negara seperti Filipina.

Baca Juga: Usulan Gibran Dimakzulkan Hebohkan Publik, Jokowi Angkat Bicara dan Sindir Sistem Pemilu Satu Paket!

"Pemilihan presiden kan satu paket, bukan sendiri-sendiri," katanya.

"Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini (Indonesia) kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” ia menambahkan.

Menanggapi isu pemakzulan, Jokowi mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Perda, Wakil Bupati Tasikmalaya Tekankan Regulasi Harus Pro-Rakyat dan Jadi Alat Transformasi Sosial

Ia menegaskan ada syarat-syarat berat yang harus dipenuhi berdasarkan hukum dan konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X