“Sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, surat pemakzulan terhadap Gibran dilayangkan FPP TNI ke DPR, MPR, dan DPD dengan dasar berbagai pertimbangan hukum dan etika pasca Pilpres 2024.
Namun hingga saat ini, surat tersebut masih dalam tahap awal pembahasan dan belum masuk ke proses resmi.
Meski demikian, Jokowi melihat hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Ia tidak menunjukkan kekhawatiran berlebihan, melainkan menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Jokowi Akhirnya Laporkan Kasus Ijazah Palsu! Dulu Diam Karena Dikira Selesai, Kini Ingin Semua Terbuka Jelas
Dari Isu Ijazah Palsu hingga Tudingan Jadi Boneka Jokowi, Prabowo Akhirnya Angkat Suara di Hadapan Sidang Kabinet
Bareskrim Polri Periksa 7 Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI
Dibawa Pihak Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Klarifikasi dan Bantahan Isu Palsu
Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!
Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli