KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 17 Juni 2025 | 08:46 WIB
Potret Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK menemukan indikasi suap, gratifikasi, hingga manipulasi data siswa pada SPMB 2025.    (Instagram.com/official.kpk )
Potret Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK menemukan indikasi suap, gratifikasi, hingga manipulasi data siswa pada SPMB 2025. (Instagram.com/official.kpk )

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya sejumlah persoalan yang berpotensi membuka celah praktik korupsi di dunia pendidikan, saat pelaksanaan SPMB 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut kurangnya transparansi dalam pengelolaan kuota dan persyaratan penerimaan peserta didik menjadi salah satu sumber masalah dalam SPMB 2025.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Sebut Imigrasi Terlibat Urus Izin TKA, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Sejak 2020

Kondisi ini dinilai rawan memicu tindakan penyuapan, pemerasan, bahkan gratifikasi.

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

Tak hanya itu, Budi menambahkan bahwa sistem jalur masuk juga rentan disalahgunakan.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Simak Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Jalur prestasi, afirmasi, hingga perpindahan orang tua sering kali menjadi ladang manipulasi demi meloloskan siswa ke sekolah tujuan.

Salah satu yang disoroti adalah praktik pemalsuan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, terutama pada jalur zonasi yang kini telah diganti menjadi jalur domisili.

“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” katanya.

Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, pada jalur afirmasi, ditemukan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tidak sesuai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X