Mediapriangan.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa partai-partai politik belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu menjadi dua klaster besar.
Putusan MK tersebut membagi Pemilu ke dalam dua kategori, yakni Pemilu Nasional yang mencakup Pilpres, Pileg DPR RI, dan DPD RI, serta Pemilu Lokal yang terdiri dari Pilkada (gubernur, bupati, dan wali kota) serta Pileg DPRD.
Pemilu Lokal diatur untuk dilaksanakan dengan jeda waktu, minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden.
Puan mengatakan bahwa hingga kini, masing-masing partai politik masih melakukan kajian internal atas dampak dari putusan tersebut.
Tak hanya pembahasan internal, komunikasi antarpimpinan parpol juga tengah disiapkan untuk menyikapi keputusan penting dari lembaga yudikatif tertinggi tersebut.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, kebut di internalnya masih mengkaji," ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Puan yang juga merupakan kader senior PDIP menekankan bahwa putusan ini akan membawa konsekuensi serius terhadap strategi dan siklus kerja partai politik ke depan.
Oleh karena itu, ia menilai perlu dilakukan dialog bersama antarpartai, baik secara formal maupun informal.
"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama," tuturnya.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Jika Berbau Premanisme, Menyikapi Kasus GRIB Jaya di Lahan BMKG
Ia juga menegaskan bahwa hasil dari pertemuan antar-pimpinan parpol nantinya akan menjadi dasar dalam menyampaikan sikap bersama terhadap putusan MK yang memisahkan tahapan Pemilu tersebut.
"Untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," tukas Puan.
Artikel Terkait
Minyak Urut dari Megawati untuk Presiden Prabowo Dibalas Anggrek di Hari Ulang Tahunnya, Puan Maharani Ungkap Pesan
Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
TNI Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Puan Maharani Desak Penjelasan Resmi, Rakyat Perlu Tahu Alasannya!
Usulan Gibran Dimakzulkan Hebohkan Publik, Jokowi Angkat Bicara dan Sindir Sistem Pemilu Satu Paket!
Jokowi Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Sebut Pemilu Satu Paket, Tak Bisa Asal dan Harus Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan