• Minggu, 18 Oktober 2026

Istana Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Diliburkan, Tapi Statusnya Masih Misteri, Libur Nasional atau Cuti Bersama?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi.  (Instagram.com/@kemensesneg.ri)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai instansi seperti para menteri, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan lembaga non-kementerian, hingga Panglima TNI dan Kapolri.

Dengan adanya libur tambahan ini, masyarakat kini dihadapkan pada satu pertanyaan penting: Apakah 18 Agustus akan menjadi hari libur nasional atau sekadar cuti bersama?

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar publik dapat merencanakan kegiatan mereka secara optimal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X