Blak-blakan ke Anies, Tom Lembong Ungkap Alasan Selalu Hadir Pemeriksaan Kasus Gula Tanpa Didampingi Pengacara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.  (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

 

Mediapriangan.com - Setelah resmi bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai buka suara soal pengalamannya selama sembilan bulan mendekam di tahanan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom, yang divonis 4,5 tahun penjara sebelum mendapat abolisi, menceritakan secara terbuka alasan mengapa ia selalu datang memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa membawa kuasa hukum.

“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong saat siaran langsung di TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Presiden Bisa Turun Tangan! Mahfud MD Ungkap Alasan Abolisi Tom Lembong Bukan Bentuk Intervensi Politik

Menurutnya, sejak awal ia mengira hanya diminta hadir sebagai saksi.

“Saya berpikir saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi ya kan, menceritakan fakta-fakta 9 tahun lalu,” imbuhnya.

Meski mengaku sempat terlintas risiko menjadi tersangka, ia memilih berpikir positif.

“Pasti curiga, ada feeling ‘Wah pasti ada risiko dibui, diciduk’ cuma kan kita berprasangka baik ya, kita coba positive thinking,” tambah Tom.

Baca Juga: Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Tuding Tak Dapat Perlakuan Adil usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Namun, pada pemeriksaan keempat pada 29 Oktober 2024, situasi berubah. Ia mengaku diberitahu langsung oleh petugas bahwa statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada malam hari.

“Tiba-tiba petugas kembali ke ruang pemeriksaan bilang, ‘Setelah rapat pimpinan, pimpinan memutuskan untuk menjadikan Bapak tersangka, Bapak akan segera ditahan,’” kenangnya.

Setelah dibacakan berita acara penahanan, dokter langsung didatangkan untuk memeriksa kesehatannya. Tom menyebut pada hari itu ia bahkan belum memiliki kuasa hukum pribadi.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Lewat Pertimbangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X