Gudang Pakaian Impor Ilegal Rp112 Miliar Digerebek di Bandung, Kemendag Pastikan Proses Hukum Berlanjut

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung.  (Instagram/budisantosofficial)
Gudang berisi ribuan karung pakaian bekas diamankan Kemendag di Kabupaten Bandung. (Instagram/budisantosofficial)

 

Mediapriangan.com - Upaya tegas pemberantasan Pakaian Impor Ilegal kembali dilakukan pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Nilai temuan impor ilegal ini mencengangkan, mencapai Rp112,35 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa barang-barang tersebut jelas melanggar aturan.

Baca Juga: Ekonom Sasmito Hadinegoro Desak Pemerintah Stop Subsidi BCA dan Bongkar Skandal BLBI yang Rugikan Negara

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Menurut Budi, barang-barang tersebut ditemukan di 11 gudang berbeda dan seluruhnya akan diproses hukum.

“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: BCA Gate Dan Skandal BLBI Kembali Mencuat, Ekonom Senior Desak Pemerintah Bentuk Timsus

Budi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan Penyitaan Kemendag terhadap Pakaian Bekas Impor ilegal demi melindungi masyarakat serta industri tekstil dalam negeri.

Apresiasi turut datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menilai keberhasilan operasi gabungan ini sebagai langkah besar.

“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.

Baca Juga: Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,66 Triliun, Wisatawan Asing di Indonesia Jadi Penyumbang Terbesar

Pihak kepolisian menambahkan, pelanggaran ini akan ditindak tegas baik secara administratif maupun pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X