Mediapriangan.com - Upaya tegas pemberantasan Pakaian Impor Ilegal kembali dilakukan pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menyita 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Nilai temuan impor ilegal ini mencengangkan, mencapai Rp112,35 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa barang-barang tersebut jelas melanggar aturan.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, barang-barang tersebut ditemukan di 11 gudang berbeda dan seluruhnya akan diproses hukum.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: BCA Gate Dan Skandal BLBI Kembali Mencuat, Ekonom Senior Desak Pemerintah Bentuk Timsus
Budi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan Penyitaan Kemendag terhadap Pakaian Bekas Impor ilegal demi melindungi masyarakat serta industri tekstil dalam negeri.
Apresiasi turut datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menilai keberhasilan operasi gabungan ini sebagai langkah besar.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.
Pihak kepolisian menambahkan, pelanggaran ini akan ditindak tegas baik secara administratif maupun pidana.
Artikel Terkait
Harga Beras Makin Naik Meski Bulog Gencar Salurkan SPHP, Kemendagri Sebut Tahun Ini Anomali!
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai Resmi Perkuat Manisa BBSK di Liga Voli Turki Musim 2025 - 2006
Kisah Inspiratif BestDough Bakery, Sempat Nyaris Tutup, Kini Omzet Naik 750 Persen Berkat Tim Manajemen Solid
Ahmad Muzani Tegas Bantah Isu Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Sebut MPR Tak Pernah Bahas
PBB Naik Jadi Sorotan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pusat Tak Bisa Batalkan tapi Hanya Bisa Intervensi
Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan