Mahfud MD Sindir Noel Ebenezer, Dulu Teriak Koruptor Layak Dihukum Mati, Kini Justru Terseret Kasus Sendiri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:26 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Mediapriangan.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD kembali menyinggung masalah korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia.

Sorotan kali ini mengarah pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang belakangan terseret kasus korupsi.

Ironisnya, Noel sebelumnya pernah lantang menyuarakan agar koruptor di Indonesia dihukum mati.

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Laode Syarief Tegaskan Noel Tidak Layak Diberikan untuk Kasus Korupsi

Isu tersebut kembali mencuat ketika Mahfud menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier di kanal Close The Door, Rabu, 27 Agustus 2025.

“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!” tanya Deddy kepada Mahfud, menyinggung pernyataan Noel.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, penerapannya memiliki syarat khusus.

Baca Juga: Noel Ebenezer Tersangka Korupsi K3, Sempat Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat dari Kursi Wamenaker

“Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” ucap Mahfud.

Menurutnya, syarat tersebut hanya bisa diberlakukan ketika Indonesia berada dalam kondisi “kritis”.

“Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Tanggapi OTT KPK Wamenaker Noel, Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas, Siap Copot Jika Terlibat Korupsi

Sayangnya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani mendefinisikan secara tegas apa yang dimaksud dengan kondisi kritis tersebut.

“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya,” tutur Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X