Heboh Isu Pergantian Kapolri Usai Tragedi Ojol, DPR Pastikan Belum Terima Surpres dari Presiden Prabowo

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 14 September 2025 | 15:29 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menegaskan belum menerima Supres terkait rumor pencopotan Kapolri.  (fraksigerindra.id)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menegaskan belum menerima Supres terkait rumor pencopotan Kapolri. (fraksigerindra.id)

Mediapriangan.com - Isu pergantian Kapolri kembali menjadi sorotan publik setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.

Kabar yang beredar di media sosial menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, klarifikasi langsung datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Kapolri Datangi RSCM, Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” tegas Dasco kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Spekulasi pergantian Kapolri memang makin kencang sejak aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Kasus kematian Affan Kurniawan disebut menjadi pemicu utama gelombang kritik terhadap kinerja kepolisian.

Baca Juga: Seskab Bantah Isu Pergantian Kapolri, Tegaskan Jenderal Listyo Sigit Masih Aktif Dampingi Presiden dan Kunjungan Kerja

Di tengah situasi ini, rumor tentang pencopotan Jenderal Listyo dianggap sebagai sinyal adanya desakan politik agar institusi Polri segera melakukan pembenahan serius.

Meski demikian, hingga kini Jenderal Listyo masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kapolri. Ia menjabat posisi tertinggi di Korps Bhayangkara sejak 2021 di era Presiden Joko Widodo.

Tanpa adanya Surpres yang dikirimkan Presiden kepada DPR, wacana pergantian Kapolri masih sebatas spekulasi.

Baca Juga: Kapolri Gandeng Sukatani Jadi Duta Polri: Dari Diintimidasi hingga Dapat Tawaran Jadi Juri, Bukti Polri Tak Antikritik

Sesuai mekanisme, Surpres merupakan syarat mutlak sebelum DPR menggelar rapat paripurna membahas calon Kapolri baru.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X