4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan, Dari KPR, PUMP hingga Fasilitas untuk Pengembang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 05:25 WIB
Foto Ilustrasi - Melalui Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah sediakan empat jenis pembiayaan perumahan. (Unsplash/Milin John)
Foto Ilustrasi - Melalui Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah sediakan empat jenis pembiayaan perumahan. (Unsplash/Milin John)

Mediapriangan.com - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis melalui Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025. Dari delapan program yang diumumkan, salah satu yang paling ditunggu adalah Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa program ini akan membantu pekerja peserta Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan akses pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih ringan.

"Jadi sebelumnya adalah BI Rate plus lima persen, ini diturunkan menjadi BI Rate plus tiga persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 September 2025. Menurutnya, kebijakan ini mencakup relaksasi KPR, KPA, PUMP, dan PRP, bahkan memberi keringanan bunga bagi pengembang dari 6 persen menjadi 4 persen.

Baca Juga: Rincian Iuran JKK-JKM Usai Diskon 50 Persen, Ojol hingga Kurir Kini Bayar Mulai Rp8.400 dengan Banyak Manfaat

Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan 1.050 unit rumah dapat dibiayai dengan dukungan anggaran Rp150 miliar yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, akan ada relaksasi laporan SLIK OJK atau BI Checking untuk mempermudah akses pembiayaan bagi peserta.

Mengenal Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan khusus peserta JHT. Dana program ini ditempatkan dalam bentuk deposito di bank penyalur, kemudian disalurkan kembali dengan bunga khusus.

Sejumlah bank mitra yang telah bekerja sama meliputi Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan

4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Skema ini membantu peserta membeli rumah tapak atau rumah susun dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)

Diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah milik sendiri. Besaran pinjaman maksimal Rp200 juta dengan tenor hingga 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X