Mediapriangan.com - Perubahan besar tengah menanti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang BUMN, kementerian ini akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sekaligus menegaskan perbedaan tugas dengan Danantara dan menjamin nasib ASN tetap terlindungi.
RUU BUMN ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilan menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam rapat Komisi VI DPR RI.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN dan Tekankan Tujuan Gizi Anak
Langkah ini menjadi bagian dari perampingan dan restrukturisasi BUMN untuk efisiensi pengelolaan, di mana jumlah BUMN yang efektif diproyeksikan tersisa sekitar 400 atau bahkan 200 setelah penyisiran.
Prasetyo Hadi menekankan bahwa perubahan kementerian menjadi badan harus diwujudkan melalui undang-undang, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023.
“Kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Danantara berbeda dengan BP BUMN.
“BP BUMN fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya,” kata Supratman. Kedua lembaga ini nantinya akan berkolaborasi untuk menciptakan tata kelola (good governance) yang efisien dan berkelanjutan.
Soal kepemimpinan BP BUMN, Supratman menyebut akan menunggu arahan lanjutan dari Presiden.
Nasib ASN tetap aman
Menpan RB, Rini Widyantini, memastikan para ASN Kementerian BUMN akan dialihkan ke BP BUMN, namun status mereka sebagai ASN tetap terjaga karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah.
Artikel Terkait
Manisa BBSK Rombak Skuad Jelang Kadinlar 1 Ligi, Betul Taskiran dan Hilal Barisik Out, Siapa Lagi yang Tersingkir?
Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Finansial Indonesia untuk Palestina dan UNRWA, Siapkan Mekanisme Dana Zakat
Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Punya Waktu 6 Bulan Jawab Tuntutan Demo Agustus dan Perbaiki Kepercayaan Publik
Peluang Jonatan Christie Rebut Gelar Korea Open 2025, Siap Tantang Anders Antonsen di Partai Final
Drama Transfer Megawati, Bela Surabaya Bank Jatim di Livoli, Terancam Telat Gabung Manisa BBSK di Liga 1 Voli Turki
Kasus Keracunan MBG Tembus 5.914 Korban, Prabowo Panggil Kepala BGN dan Ingatkan Jangan Ada Politisasi