MK Resmi Hapus UU Tapera, Iuran Wajib Dinyatakan Inkonstitusional, Buruh Rayakan Kemenangan di Tengah Aksi Panjang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 29 September 2025 | 19:37 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera.  (ombudsman.jogjaprov.go.id)
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (ombudsman.jogjaprov.go.id)

Mediapriangan.com - Polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan menegaskan bahwa skema tabungan perumahan kini bersifat sukarela, bukan lagi kewajiban yang memotong gaji pekerja.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Hakim: Tapera Tidak Bisa Dipaksa

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” tidak bisa diperlakukan seperti pungutan pajak yang bersifat memaksa. Menurutnya, konsep tabungan harus berlandaskan kesukarelaan, bukan kewajiban.

Baca Juga: Fakta Terkini Tragedi Keracunan Massal MBG di KBB, Terungkap Bakteri Pembusuk hingga Usulan Dapur Khusus Sekolah

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” ujar Saldi Isra.

Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan Pasal 7 ayat (1) yang menjadi dasar kewajiban peserta Tapera adalah ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut, sehingga pembatalan pasal itu otomatis membuat UU Tapera inkonstitusional.

Gugatan Pekerja Dikabulkan

Gugatan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Keduanya menilai kewajiban Tapera hanya akan menambah beban hidup masyarakat, terutama pekerja sektor formal dan informal.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RSUD Batang, Mistono Divonis HIV, 7 Bulan Menderita Sebelum Dokter Temukan Selang Tertinggal

Dengan putusan ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera resmi dihapus dan skema tabungan perumahan kembali menjadi opsi sukarela.

Aksi Panjang Berbuah Hasil

Sejak awal, program Tapera menuai gelombang protes dari serikat buruh. Pada Juni 2024, ribuan buruh menggelar aksi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang, menolak pemotongan upah.

Mereka khawatir dana Tapera rawan disalahgunakan dan manfaatnya tidak jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X