IKN Dikebut Jadi Ibu Kota Politik 2028, Basuki Lapor ke Istana dan Menkeu Purbaya Siapkan 3 Skema Pembiayaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:28 WIB
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana.  (Instagram/otorita_ikn)
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana. (Instagram/otorita_ikn)

Baca Juga: AHY Tegaskan Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pastikan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menkeu Purbaya bahkan menyetujui tiga skema pendanaan, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI).

Skema tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian pembangunan tanpa membebani fiskal negara.

Syarat Perpindahan Pemerintahan

Berdasarkan Perpres 79/2025, terdapat sejumlah syarat teknis agar IKN bisa resmi difungsikan sebagai pusat pemerintahan. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya harus mencapai luasan 800–850 hektar, dengan minimal 20 persen perkantoran selesai dibangun.

Baca Juga: IFG Symphony Choir Bawa Pulang Gold Medal di NICFF 2025 IKN, Buktikan Karyawan BUMN Asuransi Berprestasi di Seni

Hunian berkelanjutan ditargetkan rampung hingga 50 persen, sementara sarana prasarana dasar seperti listrik, air, dan jalan juga harus mencapai 50 persen. Indeks aksesibilitas serta konektivitas IKN ditetapkan minimal berada di angka 0,74.

Selain itu, penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan di IKN harus mencapai kisaran 1.700 hingga 4.100 orang. Fasilitas kota cerdas (smart city) juga ditargetkan berjalan minimal 25 persen.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, pemerintahan Indonesia bisa secara resmi dipindahkan ke IKN mulai 2028, menandai babak baru Nusantara sebagai Ibu Kota Politik sekaligus simbol modernisasi pemerintahan Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X