Menkeu Purbaya Ubah Mekanisme Pemusnahan Baju Impor Ilegal, 19.391 Balpres Bandung Jadi Sorotan Nasional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 15 November 2025 | 06:24 WIB
Menkeu Purbaya menyoroti maraknya baju impor ilegal setelah pengungkapan 19.391 balpres Bandung yang memicu evaluasi besar pemerintah. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya menyoroti maraknya baju impor ilegal setelah pengungkapan 19.391 balpres Bandung yang memicu evaluasi besar pemerintah. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

Mediapriangan.com - Maraknya baju impor ilegal kembali menyita perhatian publik setelah pemerintah mengungkap rentetan kasus besar sejak 2022, termasuk temuan 19.391 balpres Bandung pada Agustus 2025. Di tengah meningkatnya penindakan pakaian bekas, Menteri Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pemusnahan barang sitaan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi respons atas membengkaknya biaya operasional ketika barang sitaan dimusnahkan melalui pembakaran. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa mulai sekarang, baju impor ilegal akan diproses melalui pencacahan agar tetap dapat dimanfaatkan kembali dan tidak lagi dibakar seperti sebelumnya.

"Ini juga atas arahan Presiden Prabowo Subianto, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Gudang Pakaian Impor Ilegal Rp112 Miliar Digerebek di Bandung, Kemendag Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta untuk setiap kontainer yang dimusnahkan. Atas dasar itu, skema pencacahan dipandang jauh lebih efisien. "Kita pikir-pikir gimana, 'Pak, boleh nggak kita cacah ulang?', boleh katanya," tambahnya.

Langkah ini berbarengan dengan penindakan terhadap balpres Bandung yang disebut sebagai temuan terbesar sepanjang operasi terhadap kasus pakaian impor ilegal. Dari total 19.391 bal yang ditemukan di 11 gudang, sebagian besar telah dimusnahkan sejak Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu telah bertemu Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada 4 November untuk membahas skema pemanfaatan ulang barang sitaan. “Bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu? Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka mau, ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” terangnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

Menurut Menkeu Purbaya, keputusan final mengenai mekanisme baru tersebut akan ditetapkan pekan depan. Ia juga menyebutkan adanya koordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. “Beliau setuju dengan kerja sama seperti ini. Nanti distribusi UMKM-nya lewat Pak Menteri UMKM,” kata Purbaya.

AGTI disebut menjadi pihak yang diprioritaskan karena memiliki teknologi pencacahan. “Sepengetahuan saya, hanya ada 5 perusahaan yang memiliki teknologi pencacahan,” tandasnya.

Dalam pernyataan terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa temuan 19.391 balpres pakaian impor ilegal di Bandung merupakan yang terbesar sepanjang penindakan. Lokasi tersebut disisir tim gabungan pada 14–15 Agustus 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

“Ini terbesar ya selama kita melakukan pengawasan, tapi untuk produk atau pakaian bekas, terbesar untuk pakaian bekas,” ujar Budi di PPLI Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat, 14 November 2025.

Dari jumlah tersebut, 16.591 bal atau 85,56 persen telah dimusnahkan. Budi menargetkan seluruh pemusnahan selesai pada akhir November. “Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X