Merger Asuransi Pelat Merah, Danantara Susun 3 Entitas Baru untuk Perkuat Industri Keuangan Nasional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Februari 2026 | 21:30 WIB
Merger asuransi pelat merah oleh Danantara jadi 3 entitas untuk perkuat industri keuangan nasional. (Istimewa)
Merger asuransi pelat merah oleh Danantara jadi 3 entitas untuk perkuat industri keuangan nasional. (Istimewa)



JAKARTA, Mediapriangan.com - Rencana merger asuransi pelat merah yang tengah dipetakan pemerintah menjadi sorotan dalam agenda reformasi sektor jasa keuangan. Melalui Danantara, konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN diarahkan menjadi tiga entitas utama sebagai strategi memperkuat industri keuangan nasional.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa merger asuransi pelat merah tersebut akan menyederhanakan struktur perusahaan menjadi tiga lini besar, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari pembenahan industri keuangan nasional agar lebih fokus dan efisien.

Baca Juga: Setahun Memimpin, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Polda dan DPRD atas Perubahan di Jawa Barat

“Asuransi dari 15 akan menjadi 3, kita akan punya satu life insurance, satu general insurance, dan satu credit insurance,” ujarnya dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurut Danantara, merger asuransi pelat merah tidak sekadar mengurangi jumlah entitas, tetapi membangun fondasi yang lebih kuat dalam permodalan dan tata kelola.

Restrukturisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas underwriting serta memperbaiki manajemen risiko di tengah dinamika industri keuangan nasional yang semakin kompleks.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Polda Jawa Barat

Proses merger asuransi pelat merah dilakukan secara terkoordinasi bersama regulator guna memastikan stabilitas sistem tetap terjaga. Konsolidasi ini sekaligus menjadi respons atas tuntutan transparansi dan penguatan tata kelola di sektor asuransi BUMN.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan memahami rencana konsolidasi tersebut. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan bahwa langkah korporasi merupakan kewenangan pemegang saham dan manajemen masing-masing entitas.

Ia menilai konsolidasi dalam industri asuransi bukan hal baru. Dalam berbagai praktik, langkah tersebut umumnya bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, serta memperbesar kapasitas underwriting.

Baca Juga: Bayi Monyet Punch di Ichikawa City Zoo Kini Diterima Kelompoknya, Dari Kesepian Jadi Simbol Harapan

Jika dirancang matang, merger asuransi pelat merah diyakini mampu memperkuat industri keuangan nasional secara berkelanjutan.

Dalam konteks holding, pemerintah sebelumnya telah membentuk Indonesia Financial Group sebagai induk BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X