Selama Ramadan 1447 H, Rumah Makan di Kota Tasikmalaya Dilarang Buka Sebelum Pukul 16.00 WIB

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:12 WIB
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan 1447 H di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Rabu (18/2/2026). (Dok. Asep M.S)
Petugas dari Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mensosialisasikan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Bulan Ramadan 1447 H di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Rabu (18/2/2026). (Dok. Asep M.S)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

Dalam aturan tersebut di antaranya disebutkan, selama Ramadan rumah makan atau warung nasi di Kota Tasikmalaya dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB dan tidak melayani makan atau minum di tempat sebelum waktu berbuka puasa.

Selain itu, pemilik atau pengelola tempat hiburan seperti tempat karaoke, biliar, dan sejenisnya harus menutup usahanya selama Ramadan.

Baca Juga: Produksi Kue Keranjang Khas Imlek di Kota Tasikmalaya Tak Lagi Menguntungkan

Sementara itu, pemilik hotel, penginapan, dan indekos harus senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot Tasikmalaya juga meminta pemilik bioskop dan sejenisnya tidak memasang gambar serta tidak memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bahkan pada bulan Ramadan tahun ini, pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau membakar petasan dan sejenisnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1447 H, Harga Cabai Tembus Rp90.000 per Kilo Gram di Kota Tasikmalaya

Pengusaha yang mempekerjakan orang lain harus menjamin atau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk melaksanakan ajaran agamanya, khususnya yang beragama Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Pengusaha jasa publikasi layanan iklan tidak memasang iklan atau promo atas sebuah produk barang atau jasa yang mengandung unsur pornografi atau sejenisnya.

Selama bulan Ramadan, event organizer atau sejenisnya agar tidak melakukan kegiatan atau event yang cenderung mengarah kepada tindakan anarkisme, perbuatan asusila, dan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Diserbu Jelang Ramadan 1447 H, Tradisi Munggahan Dongkrak Kunjungan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Sebarkan, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pedoman pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ke beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.

Dalam sosialisasi itu, ujar Yogi, beberapa pemilik rumah makan dan kafe telah diminta agar tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X