RUU Perampasan Aset Ditargetkan Ketok Palu 15 Desember, Dasco Siap Mundur Jika Tenggat Terlewati

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:11 WIB
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan 15 Desember 2026. Dasco menyatakan siap mundur jika DPR gagal memenuhi tenggat waktu. (Threads/@iqbalbanten06)
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan 15 Desember 2026. Dasco menyatakan siap mundur jika DPR gagal memenuhi tenggat waktu. (Threads/@iqbalbanten06)

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Selain menetapkan target waktu, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

Saan Mustopa mengatakan DPR akan memfasilitasi partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegas Saan.

Target 15 Desember 2026 tersebut menjadi salah satu poin utama dalam audiensi DPR dengan AMPB. Perwakilan massa sebelumnya menyampaikan tuntutan agar proses legislasi RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut.

Baca Juga: Wisata Kuliner Jawa Barat Makin Menjanjikan, Kuliner Tradisional Didorong Naik Kelas

Puan Jelaskan Pembagian Tugas Pimpinan DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi bersama AMPB karena pada waktu yang sama harus memimpin rapat paripurna DPR RI ke-3.

Puan menjelaskan pembagian tugas di antara pimpinan DPR diperlukan agar agenda kelembagaan tetap berjalan bersamaan dengan penerimaan aspirasi masyarakat.

“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” terang Puan, pada Kamis, 27 Agustus.

Baca Juga: Pulihkan Fungsi Olahraga Dadaha, Pemkot Tasikmalaya Tutup Jalan Utama Dadaha

Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan menyatakan DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasannya sesuai target yang telah disepakati.

“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” jelasnya.

Puan juga meminta masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku ketika menyampaikan aspirasi. Menurutnya, DPR tetap membuka diri terhadap masukan publik, tetapi penyampaian aspirasi perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan.

“Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X