Maka pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) didirikan sebagai badan sementara.
Langkah besar dalam pembentukan lembaga legislatif terjadi pada 16 Oktober 1945 ketika Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X.
Baca Juga: Akibat Kelamaan di Jalan, Kartu E-Toll Kedaluwarsa, Pro-Kontra Kebijakan di Tengah Keluhan Warganet
Maklumat ini mengubah peran KNIP yang semula hanya sebagai penasihat presiden menjadi lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan dalam penyusunan undang-undang serta penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Tanggal 16 Oktober 1945 inilah yang kemudian dianggap sebagai awal terbentuknya parlemen di Indonesia, dan sejak itu diperingati sebagai Hari Parlemen Indonesia.
Peringatan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi anggota parlemen untuk merefleksikan kinerja mereka sebagai wakil rakyat dan berusaha lebih baik dalam menjalankan tanggung jawab mereka.
Dengan peringatan ini, diharapkan parlemen terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya peran parlemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***