Mediapriangan.com - Platform digital diharapkan segera melanjutkan kerja sama yang sempat tertunda dengan perusahaan pers, karena pelaksanaan program tersebut penting untuk menciptakan lingkungan bisnis media yang sehat dan mendukung jurnalisme berkualitas.
Para platform digital tidak perlu khawatir mengenai teknis kerja komite yang mungkin melampaui batas wewenang, karena panduan kerja telah disusun sesuai Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
KTP2JB telah merampungkan draf Panduan Pelaksanaan Pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dialog penting ini melibatkan Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, bersama anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, pada Senin, 11 November 2024.
Ketua Komite, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, PhD, dan anggota komite lainnya hadir dalam diskusi ini.
"Kami berharap panduan ini menghasilkan solusi yang menguntungkan baik bagi perusahaan media maupun platform digital," ujar Nezar Patria.
Ia mendorong agar platform digital segera merealisasikan kerja sama yang sempat tertunda atau baru terealisasi 25 persen, karena platform masih menunggu pedoman teknis yang mengacu pada Perpres No 32 Tahun 2024.
“Jika kerja sama ini kembali dilanjutkan atau sisa yang 75 persen dapat segera diselesaikan, ini akan menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan media,” tambah Nezar.
Pada pertemuan tersebut, Dr. Suprapto menyerahkan draf panduan beserta hasil dialog pemetaan masalah dengan pengelola media dan platform digital.
Draf panduan ini mendapatkan sambutan positif dari Nezar Patria, karena sesuai dengan amanah Perpres No 32 Tahun 2024.