Mediapriangan.com - Ratusan Rekening Bank Terlibat Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melalui Desk Pemberantasan Judi Online, mengungkapkan langkah tegas dalam memerangi aktivitas judi online di Indonesia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, terhitung sejak 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
"Permohonan pemblokiran rekening bank pada bulan November saja mencapai 651 rekening. Data ini terus kami tindaklanjuti," Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Dari total rekening yang diajukan untuk diblokir, Bank Central Asia (BCA) menjadi institusi yang paling banyak digunakan oleh oknum terkait judi online.
Sebanyak 517 rekening dari bank tersebut, atau sekitar 80% dari total rekening, teridentifikasi dalam aktivitas ini. Sisanya tersebar di beberapa bank lainnya.
"Bank BCA menjadi yang terbanyak digunakan. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap semua bank yang terindikasi," tegas Meutya Hafid.
Langkah ini, menurutnya, bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan menargetkan elemen keuangan yang menjadi nadi dari aktivitas tersebut.
Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dengan memblokir situs-situs terkait, tetapi harus menyasar pada aliran dana yang menggerakkan praktik ilegal tersebut.
"Nadi dari judi online ini justru berada di rekening atau aliran dana," jelasnya.
Untuk memperkuat langkah ini, Komdigi akan bekerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan lainnya.