Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, juga angkat bicara terkait penentuan besaran UMP 2025. Menurutnya, angka kenaikan akan diputuskan berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“UMP 2025 akan diumumkan pada November. Saat ini, kita masih menunggu laporan terbaru dari BPS,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 3 Oktober 2024.
Penentuan UMP sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses perhitungan kenaikan UMP mengacu pada tiga variabel utama: tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.***