Adapun, tiga tersangka yang dimaksud Bareskrim Polri, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Wahyu pun merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya.
"Jaringan FP (Fredy Pratama) ini (perputaran uang) sekitar Rp56 triliun, jaringan HS (Hendra Sabarudin) Rp2,1 triliun, dan jaringan H (Helen) Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi," tandasnya.***