Mediapriangan.com - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5% dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Presiden menggelar rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, Menteri Tenaga Kerja awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, angka tersebut dinaikkan menjadi 6,5%.
“Setelah membahas dan berdiskusi dengan pimpinan serikat buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah prioritas utama kami. Pemerintah akan terus berkomitmen memperbaiki kondisi mereka,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Aturan teknis mengenai kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelum pengumuman ini, Prabowo juga mengadakan pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.