Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kebijakan ini.
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini dilaksanakan dengan prinsip keadilan untuk menjaga daya beli masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," tambahnya. "Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," tegasnya lagi.
PPN 12 Persen Demi Keberlanjutan Ekonomi Indonesia
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendukung kebijakan ini dan menyebutnya sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Said kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Meski demikian, ia memastikan barang kebutuhan pokok seperti beras, susu, dan sayur-sayuran tetap bebas dari kenaikan PPN.
Presiden Prabowo Subianto: PPN Naik untuk Barang Mewah
Presiden RI, Prabowo Subianto, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak akan membebani rakyat kecil.
"PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo di Istana Presiden, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat kecil, termasuk dengan menghapus pungutan pajak tertentu sejak akhir 2023.