Perbedaan Strategi Pajak PPN di ASEAN, Indonesia Naikkan Jadi 12 Persen, Vietnam Pilih Turunkan Ke 8 Persen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 13 Desember 2024 | 12:40 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.   (Instagram.com/@smindrawati)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

Baca Juga: Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Malah Ajukan Tambahan Anggaran

Vietnam Pilih Menurunkan PPN demi Dorong Ekonomi

Berbeda dengan Indonesia, Vietnam justru memilih strategi lain. Pemerintah Vietnam memperpanjang pengurangan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025.

Dilansir Vietnam Briefing, langkah ini bertujuan untuk mendorong konsumsi domestik dan mendukung produksi setelah ekonomi Vietnam terpukul akibat pandemi.

Kebijakan ini diperkirakan menurunkan pendapatan negara hingga Rp16 triliun pada semester pertama 2025. Namun, pengurangan PPN telah terbukti meningkatkan konsumsi domestik secara signifikan, seperti yang terjadi pada 2022 dan 2023.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMN 2025 Sebesar 6,5 persen, Fokus pada Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha

Dampak Positif Pengurangan PPN di Vietnam

Pengurangan PPN di Vietnam memberikan dampak besar, termasuk kenaikan total penjualan ritel barang dan jasa hingga 19,8 persen pada 2022 dibandingkan 2021.

Pada semester II tahun 2023, kebijakan ini juga meningkatkan total penjualan sebesar 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ekonom Vietnam memperkirakan meski pendapatan negara berkurang Rp30 triliun pada 2024, kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan jangka panjang dengan memperkuat produksi dan konsumsi domestik.

Indonesia dan Vietnam menunjukkan perbedaan strategi dalam kebijakan PPN. Indonesia memilih menaikkan PPN demi memperkuat APBN, sementara Vietnam menurunkan tarifnya untuk memacu konsumsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X