"Ini adalah langkah yang telah dirancang dalam jadwal UU HPP. Tarif PPN 12 persen akan efektif mulai 1 Januari 2025," kata Airlangga.
Anggota DPR Peringatkan Potensi Dampak bagi Masyarakat Menengah ke Bawah
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat kecil.
"Jangan sampai kenaikan PPN ini mengakibatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah semakin tertekan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penghasilan masyarakat banyak yang stagnan atau bahkan menurun," jelas Hanif dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Ia menekankan perlunya skenario implementasi yang matang agar kebijakan tersebut tidak memunculkan ketidakstabilan sosial.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini didesain dengan prinsip gotong royong dan asas keadilan.
"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan memberikan perlindungan, bahkan bantuan," tegasnya.
Penerapan PPN 12 persen adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil.
Meski fokusnya pada barang mewah, pemerintah berkomitmen untuk melindungi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas ekonomi melalui berbagai kebijakan insentif.***