Mediapriangan.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Di sisi lain, PDIP menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto diduga berkaitan dengan sikap vokalnya menjelang akhir masa jabatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi status hukum Hasto sebagai tersangka KPK, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden.
"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.
"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Dugaan Pasal Obstruction of Justice
Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.