Mediapriangan.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Di sisi lain, PDIP menyebut penetapan tersangka terhadap Hasto diduga berkaitan dengan sikap vokalnya menjelang akhir masa jabatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi status hukum Hasto sebagai tersangka KPK, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden.
"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.
"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Dugaan Pasal Obstruction of Justice
Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.
Artikel Terkait
Bjorka Diduga Membocorkan 6 Juta Data NPWP Warga Indonesia, Termasuk Milik Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang
Diskusi Bareng Mahasiswa UIN Raden Fatah, CEO Promedia di BRI CoreLab Palembang, Bisnis Informasi Tak Pernah Mati
Rekap Seru BRI Journalism 360 Palembang, Dari Pelatihan Content Creator di UIN Raden Fatah Hingga Mediapreneur Talks
Google Perkuat Komitmen Kerja Sama dengan Media Indonesia, Google News Showcase Siap Diluncurkan Awal Tahun 2025
Kebijakan PPN 12 Persen Bakal Dimulai pada 2025, PDIP Minta Kajian Ulang, Wihadi Wiyanto Jelaskan Asal-usul Keputusan
Mau Viral tapi Salah Cara! Sebar Video Hoaks Uang Palsu dari ATM BRI, Warga Gowa Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf