Mediapriangan.com - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik dengan program diskon listrik 50 persen dari PT PLN (Persero) yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Program ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat meringankan beban ekonomi, khususnya di awal tahun 2025.
Diskon ini berlaku secara otomatis mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025 tanpa memerlukan proses registrasi atau persyaratan tambahan. Sebanyak 81,42 juta pelanggan PLN dapat memanfaatkan potongan ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Diskon Listrik Langsung Aktif untuk Pascabayar dan Prabayar
Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 otomatis mendapatkan potongan 50 persen saat pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Tinggalkan Suwon FC, Simak Fakta Perjalanannya di Liga Korea Selatan
Sementara itu, pelanggan prabayar hanya perlu membeli token listrik di mana saja, termasuk di aplikasi PLN Mobile, agen resmi, atau ritel yang bekerja sama dengan PLN, untuk langsung menikmati harga 50 persen lebih murah.
Batas Maksimal Pembelian Sesuai Daya Listrik
Setiap pelanggan memiliki batas maksimal pembelian token listrik yang sudah ditentukan berdasarkan daya listrik terpasang. Berikut detailnya:
Daya 450 VA
Maksimal pembelian: 324 kWh
Harga normal/kWh: Rp 415
Diskon maksimal: Rp 67.230
Daya 900 VA
Maksimal pembelian: 648 kWh
Harga normal/kWh: Rp 1.352
Diskon maksimal: Rp 438.048