Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI.
Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Mulai Berlaku! Ini Cara Mendapatkan dan Batas Maksimal Pembeliannya
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Mereka yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.
Namun, seiring dengan proses penataan data yang dilakukan, Pemprov Jakarta berupaya memastikan bahwa penerima manfaat dari program ini lebih tepat sasaran, dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami tengah berproses untuk memastikan data penerima PBI APBD sudah lebih valid dan tidak ada kesalahan lagi di masa mendatang,” kata Ani.
Ani juga menjawab mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan tersebut.
Hitung-hitung Biaya yang Dibayar Pemerintah
Jika memang Harvey dan Sandra terdaftar sejak Maret 2018, maka di tahun tersebut iuran masih bernilai Rp23 ribu.
Ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada Agustus 2024 yakni Rp42 ribu.