Mediapriangan.com - Pemerintah telah menetapkan perubahan penting pada tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Perubahan ini mencakup penambahan dua kolom baru di STNK untuk mencatat opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah tambahan pajak yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Tarif opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, sesuai dengan Pasal 83 dalam undang-undang tersebut.
Meskipun tarif opsen pajak diberlakukan, batas maksimal tarif pajak induk justru diturunkan. PKB untuk kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif pajak progresif kendaraan lainnya maksimal 6 persen. Tarif BBNKB tetap dibatasi hingga maksimal 12 persen.
Komponen Baru di STNK
Setelah perubahan ini diterapkan, bagian belakang STNK akan memuat komponen baru yang mencakup:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Seluruh pembayaran opsen pajak akan langsung dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai wilayah masing-masing, sementara penerimaan negara lainnya, seperti biaya administrasi STNK dan TNKB, akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama