nasional

Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:45 WIB
Potret Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polis karena menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah Rp271 Triliun.  (fahutan.ipb.ac.id)

Baca Juga: Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia

Alasan Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan

Hal ini bermula dari jawabannya saat hadir di pengadilan sebagai bagian dari saksi Kejagung.

Saat itu, ia menjawab malas ketika diminta penasihat hukum untuk menjabarkan perhitungan kerugian negara.

Jawabannya dianggap tak etis dan menjadi alasan untuk pelaporannya ke kepolisian.

“Tidak etis dalam menjawab pertanyaan dari seorang majelis hakim,” kata pihak kuasa hukum dari Andi Kusuma yang diwakili oleh AK Law Firm saat siaran pers dengan media pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini

Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.

Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.

“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

Pihak Kejagung Ikut Buka Suara

Mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.

Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.

“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.

Halaman:

Tags

Terkini