Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:45 WIB
Potret Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polis karena menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah Rp271 Triliun.    (fahutan.ipb.ac.id)
Potret Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polis karena menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah Rp271 Triliun.  (fahutan.ipb.ac.id)

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X