nasional

Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!

Selasa, 4 Februari 2025 | 05:59 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (Instagram.com/pertaminapatraniaga)

Baca Juga: Breaking News! Leo Hyundai Capital dan Megawati Red Spark Dinobatkan sebagai MVP Putaran ke-4 Liga Voli Korea 2024-2025!

4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
- Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih "Keagenan LPG".
- Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini