Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina.
Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Lebih Tepat Sasaran
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin 3 Februari 2025.
Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," tambahnya.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Masa Transisi Selama Satu Bulan
Artikel Terkait
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya
Sejarah Imlek di Indonesia: Mengungkap Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru China Ini Hanya Dirayakan di Tanah Air
Jana Abu Salha, Kadet Palestina di Unhan RI, Terima Kasih Indonesia dan Prabowo atas Dukungan Pendidikan dan Kemanusiaan!
Hujan dan Angin Sering Turun Saat Imlek, Ternyata Ada Makna Mendalam Dibalik Fenomena Ini! Cek Filosofinya!
Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?