4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
- Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih "Keagenan LPG".
- Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.***
Artikel Terkait
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya
Sejarah Imlek di Indonesia: Mengungkap Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru China Ini Hanya Dirayakan di Tanah Air
Jana Abu Salha, Kadet Palestina di Unhan RI, Terima Kasih Indonesia dan Prabowo atas Dukungan Pendidikan dan Kemanusiaan!
Hujan dan Angin Sering Turun Saat Imlek, Ternyata Ada Makna Mendalam Dibalik Fenomena Ini! Cek Filosofinya!
Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?