"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," tambahnya.
Dalam peredaran barang ilegal itu, polisi menyebut sopir ataupun sales berkeliling menawarkan produk tersebut pada toko-toko kecil di Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya.
Nilai barang yang ditemukan senilai Rp13,160 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 miliar.
Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek.
Penyelundupan Barang Elektronik di Tangerang
Kasus ketiga yang diungkap Bareskrim Polri, yaitu penyelundupan barang elektronik yang berlokasi di sebuah komplek pergudangan di Cikupa, Tangerang, Banten.
Assegaf mengklaim, kasus penyelundupan di Tangerang itu dilakukan oleh PT GIA.
Dalam proses penjualannya, PT GIA menyewa tempat pada PT II sebagai tempat produksi dan perdagangan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi SNI.
Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
"Kemudian, dilakukan pengecekan dan kami bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remot TV, dan lain-lain," sebut Assegaf.
"PT GIA menawarkan produk melalui media daring atau e-commerce seperti Shopee dan TikTok," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.406 elektronik tanpa SNI.
Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,617 miliar.