"Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," sebut Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Dengan nilai barang kurang lebih Rp51 miliar dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar," lanjutnya.
Lantas, apa saja kasus atau skandal penyelundupan barang ilegal yang diungkap Bareskrim Polri dalam 3 bulan terakhir? Berikut ini di antaranya.
Penyelundupan Tali Kawat Baja di Bekasi
Kasus pertama yang dipaparkan Assegaf, yakni penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Assegaf menuturkan, modus operandi yang digunakan dalam kejahatan ini adalah PT NRS mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPh, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar," terangnya.
Dalam kasus itu, RH selaku Direktur Utama PT NRS ditetapkan sebagai tersangka.
Terdapat pula barang bukti yang disita adalah 45 gulung kawat baja berdiameter 25 milimeter hingga 45 milimeter.
Penyelundupan Rokok di Serang
Dalam kesempatan yang sama, Assegaf mengungkap kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten.
Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang, ditempelkan pada sigaret kretek mesin dengan isi 20 batang," ucap Assegaf.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Minta Maaf atas Kendala Coretax, Imbau Masyarakat Bersabar dan Pahami Masa Transisi Sistem Pajak Digital
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
Kisruh ASN di Kemdiktisaintek, DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bersama Menteri Satryo Bahas Unjuk Rasa dan Mutasi Pegawai
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya
Sejarah Imlek di Indonesia: Mengungkap Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru China Ini Hanya Dirayakan di Tanah Air
Jana Abu Salha, Kadet Palestina di Unhan RI, Terima Kasih Indonesia dan Prabowo atas Dukungan Pendidikan dan Kemanusiaan!